You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penertiban 40 Bangli TPU Menteng Pulo Selesai UN
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Penertiban 40 Bangli TPU Menteng Pulo Selesai UN

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan tidak membongkar seluruh bangunan liar (bangli) di TPU Menteng Pulo, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi. Penertiban sekitar 40 bangli ditunda mempertimbangkan anggota keluarga penghuni yang akan mengikuti ujian nasional (UN) dan diberi waktu Mei nanti.

Diberi waktu sampai ujian nasional semua tingkatan selesai pada bulan Mei mendatang

Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi mengatakan, keluarga yang bersangkutan dipersilahkan menempati sementara bangunan yang masih ada agar tidak mengganggu kelangsungan UN anak mereka. Dengan catatan, penghuni membuat surat pernyataan bahwa setelah masa UN selesai diharapkan mereka membongkar sendiri bangunannya.

"Mereka di pindah ke satu titik. Ada sekitar 62 anak yang sedang ujian, dari SD, SMP, dan SMA. Diberi waktu sampai ujian nasional semua tingkatan selesai, Mei mendatang," ujarnya, Kamis (7/4).

Makam di TPU Menteng Pulo akan Diinventarisasi

Dikatakan Tri, apabila di waktu yang sudah ditentukan penghuni tidak membongkar sendiri, pihaknya akan melakukan pembongkaran. Apalagi, para pemilik bangunan sudah membuat pernyataan secara tertulis.

"Pokoknya Mei harus dibongkar. Kalau tidak, kita yang bongkar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2043 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1014 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye910 personFakhrizal Fakhri
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye906 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Renovasi Jakarta Islamic Centre

    access_time16-07-2026 remove_red_eye790 personFakhrizal Fakhri